Laman

Minggu, 25 November 2007

Deskripsi Tugas Pengurus

DESKRIPSI TUGAS

PENGURUS PASKIBRA MTs NEGERI 7 MODEL JAKARTA

1. Ketua

a. Bertanggung jawab kepada Pembina

b. Membuat dan menentukan kebijakan-kebijakan tertentu bersama Pembina demi kepentingan organisasi

c. Memimpin setiap kegiatan Rapat

d. Mengawasi setiap kegiatan yang dilakukan oleh anggotanya

e. Bertanggung jawab atas setiap kegiatan atau program kerja PASKIBRA yang dilaksanakan.

2. Wakil Ketua

a. Bertanggung jawab kepada Ketua

b. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas

c. Menggantikan posisi dan tugas Ketua sementara jika Ketua tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya

3. Sekretaris

a. Sekretaris I

- Bertanggung jawab kepada Ketua

- Mendampingi Ketua pada setiap rapat

- Membuat surat-surat atau arsip yang diperlukan

- Membuat pembukuan terhadap arsip-arsip penting

- Melakukan pendataan setiap anggota

b. Sekretaris II

- Bertanggung jawab kepada Ketua

- Membantu tugas sekretaris I

4. Bendahara

a. Bendahara I

- Bertanggung jawab kepada Ketua

- Membuat pembukuan keuangan PASKIBRA selama satu periode

- Membuat dan menentukan kebijakan atas pengeluaran atau pemakaian uang

- Membuat laporan keuangan

c. Bendahara II

- Bertanggung jawab kepada Ketua

- Membantu tugas Bendahara I

- Bertanggung jawab memegang uang Kas PASKIBRA

5. Seksi Bidang (Sekbid)

a. Pembinaan dan Latihan (BINLAT)

- Bertanggung jawab kepada Ketua

- Menjadi koordinator kegiatan latihan PASKIBRA

- Menjadi koordinator kegiatan pelantikan

- Memfasilitasi dan membantu persiapan pengibaran Bendera Merah Putih hari Senin

b. Kesejahteraan Anggota (KESRA)

- Bertanggung jawab kepada Ketua

- Menjadi koordinator P3K

- Menjadi koordinator konsumsi

c. Kemasyarakatan (HUMAS)

- Bertanggung jawab kepada Ketua

- Menjadi koordinator perekrutan (Recruitment) anggota baru

- Menjadi koordinator promosi Kepaskibraan di dalam dan di luar Sekolah

- Menjadi penghubung atau perantara antara anggota PASKIBRA dengan siswa/i di luar anggota PASKIBRA

- Menjadi penghubung antara organisasi PASKIBRA MTs N 7 Model Jakarta dengan organisasi PASKIBRA di luar MTs N 7 Model Jakarta

d. Pembinaan Mental (BINTAL)

- Bertanggung jawab kepada Ketua

- Menjadi koordinator pelaksanaan kegiatan Keagamaan dan Mental Idiologi.

Sabtu, 24 November 2007

Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASUKAN PENGIBAR BENDERA (PASKIBRA)
MTs NEGERI 7 MODEL JAKARTA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Batas Keanggotaan

1. Meninggal dunia, maka sejak saat itu secara otomatis hak dan kewajibannya dicabut tetapi segala atribut ke-PASKIBRA-an tetap menjadi milik anggota bersangkutan.
2. Mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri.
3. Bagi anggota yang menyatakan berhenti, maka seluruh atributnya harus diserahkan kepada organisasi PASKIBRA dan menjadi milik sekolah.
4. Diberhentikan oleh pengurus atas persetujuan Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
5. Anggota yang dinyatakan telah lulus dari Madrasah, tidak lagi menjadi anggota tetapi menjadi Alumni dan segala atribut ke-PASKIBRA-an tetap menjadi milik anggota bersangkutan.

BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 2
Kewajiban Anggota

1. Menjunjung tinggi kehormatan organisasi dalam kedudukannya sebagai anggota PASKIBRA
2. Mentaati dan melaksanakan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pengurus organisasi
3. Membayar iuran atau uang kas keanggotaan dan biaya lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4. Menjaga keutuhan organisasi serta memiliki rasa kebersamaan.
5. Membantu pengurus melaksanakan program kerja organisasi dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.






Pasal 3
Hak Anggota

1. Memiliki hak suara dan hak bicara dalam kegiatan Musyawarah Besar (Mubes)
2. Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran kritik yang sifatnya membangun baik secara lisan ataupun tertulis
3. Memilih dan dipilih serta menduduki jabatan dalam kepengurusan berdasarkan ketentuan.
4. Memiliki kartu anggota yang bentuknya akan diatur oleh pengurus.



BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS

Pasal 4
Pembina

Memberikan saran pertimbangan kepada pengurus diminta atau tidak dalam melaksanakan kegiatan organisasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 5
Pengurus

1. Menjalankan kegiatan organisasi baik ke dalam maupun keluar
2. Memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Musyawarah Besar
3. Memperhatikan saran pertimbangan dari Pembina
4. Menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai pihak dalam pencapaian tujuan organisasi
5. Mengelola kegiatan, keuangan dan kekayaan organisasi
6. Menetapkan segala ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.









BAB IV
MUSYAWARAH dan RAPAT
Pasal 6
Rapat Kerja

1. Rapat Kerja dapat dilaksanakan sewaktu-waktu dan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Rapat kerja diadakan untuk :
a. Menetapkan program kerja organisasi;
b. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja;
c. Membahas permasalahan organisasi lainnya.
2. Rapat kerja diadakan oleh Dewan Pengurus BPH dan dihadiri oleh :
a. Pembina
b. Pengurus BPH
c. Anggota Sekbid

Pasal 7
Rapat Koordinasi dan Evaluasi

1. Rapat Koordinasi Bidang diselenggarakan oleh Ketua Bidang di bawah pengawasan BPH dan Pembina
2. Rapat Koordinator Bidang diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.


BAB V
KEUANGAN dan TATA CARA PENGURUSANNYA

Pasal 8
Keuangan

1. Ketentuan mengenai iuran bulanan (uang kas anggota), iuran swadaya, dan tata cara pengurusannya ditetapkan dengan Keputusan Pengurus BPH.
2. Iuran bulanan dan pendapatan lain yang sah digunakan untuk membiayai semua kegiatan organisasi
3. Setiap pembiayaan yang digunakan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini harus dipertanggungjawabkan dalam Rapat Kerja.





Pasal 9
Anggaran Pendapatan dan Belanja

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan dalam Rapat Kerja
2. Dewan Pengurus membuat laporan bulanan dan pada akhir tahun kepengurusan dilaporkan dan disampaikan kepada seluruh anggota melalui Musyawarah Besar.

BAB VI
SEKRETARIAT

Pasal 10
Tugas Sekretariat

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas harian Ketua Umum membentuk Sekretariat

BAB VII
PENUTUP

Pasal 11
Masa Berlaku dan Perubahan Anggaran Rumah Tangga

1. Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan berlaku setelah mendapat persetujuan dan kesepakatan dalam Musyawarah Besar
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Dewan Pengurus dengan Surat Keputusan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.



24 Maret 2007, di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 7 Model Jakarta.

Masing-masing yang menandatangani :
1. Ketua : Dian Saraswati 1. .......................

2. Sekretaris : Yunita Adhawiyah 2. ....................

3. Anggota : Safitri Rahmawati 3. .......................

4. Anggota : Dhita Praseptyani 4. ....................

5. Anggota : Jihan 5. .......................




24 Maret 2007, di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 7 Model Jakarta.


Masing-masing yang mengetahui dan menyetujui :

1. Kepala Madrasah : H. Djunaidi AN, S.Ag. 1. .......................

2. Staf Bidang Kesiswaan : Juarsa, S.Pd. 2. ....................

3. Pembina OSIS : Sofyan Asyauri 3. .......................

4. Pembina PASKIBRA : Nanang Kurniawan, S.Pd. 4. ....................

Anggaran Dasar


ANGGARAN DASAR
PASUKAN PENGIBAR BENDERA (PASKIBRA)
MTs NEGERI 7 MODEL JAKARTA

Hakikat pembinaan generasi muda dalam Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia adalah untuk mempersiapkan (kaderisasi) penerus cita-cita perjuangan Bangsa dan berupaya untuk menjadikan mereka sebagai manusia pembangunan yang Beriman dan berjiwa Pancasila sebagai Pandu Ibu Pertiwi.
Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 7 Model Jakarta merupakan salah satu bagian dari generasi muda Indonesia yang senantiasa selalu terus menerus dibina baik melalui dimensi Rohani (mental dan agama) dan Jasmani (pembinaan fisik dan disiplin). Pembinaan tersebut bertujuan agar para generasi muda memiliki kesadaran beragama, berbangsa dan bernegara, idealisme, patriotisme, dan harga diri serta mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, ilmu, keterampilan, dan semangat kerja keras serta dapat menjadi pelopor.
Atas berkat Rahmat Allah SWT dan didorong oleh kekuatan tekad dan semangat yang ikhlas serta keinginan yang luhur agar budaya dalam persatuan dan kesatuan, persaudaraan dan kekeluargaan sesama pemuda yang tergabung dalam satu kesatuan yang kokoh sentosa, sejahtera, dan dinamis serta harmonis lahir dan bathin, maka kami segenap pemuda yang pernah dikukuhkan dan bersama-sama mengemban suatu tugas Negara dan Madrasah (sebagai Pengibar Bendera Merah Putih) menuangkan kesadaran dan keinginan luhur itu dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi PASKIBRA sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan Darma Baktinya kepada Madrasah, Masyarakat, dan Negara tumpah darah Indonesia dengan azas Agama Islam, Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945.


BAB I
U M U M

Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan

1. Organisasi ini bernama Pasukan Pengibar Bendera yang disingkat dengan PASKIBRA.
2. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
3. Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) berkedudukan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 7 Model Jakarta yang merupakan organisasi Kesiswaan dan sebagai salah satu kegiatan Ekstra Kurikuler di bawah OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah).




Pasal 2
Didirikan dan Ditetapkan

Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) Madarasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 7 Model Jakarta didirikan tanggal 4 Desember 1988 yang pada saat itu masih bernama MTs N 7 Jakarta dan berada di bawah Yayasan Pendidikan Islam Panglima Besar Soedirman.


Pasal 3
Azas dan Dasar

Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) MTs Negeri 7 Model Jakarta berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.


Pasal 4
Sifat dan Bentuk Organisasi

Organisasi PASKIBRA bersifat intra sekolah karena berada di bawah naungan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dalam bentuk kegiatan Ekstrakurikuler dimana OSIS sendiri merupakan wadah yang menampung kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler sekolah sebagai penunjang kurikulum.


Pasal 5
Lambang Organisasi

Lambang Organisasi PASKIBRA sebagaimana terlampir mengandung syarat makna dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Madrasah dan digunakan bersama-sama dengan lambang Madrasah serta lambang ini juga dijadikan dasar dari bentuk Lencana.


Pasal 6
Pembinaan

Organisasi PASKIBRA secara langsung dibina oleh seorang Guru yang mendapatkan SK atau Surat Tugas sebagai Pembina PASKIBRA oleh Kepala Madrasah di bawah pengawasan Pembina OSIS.






BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 7
Maksud

Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) MTs Negeri 7 Model Jakarta didirikan dengan maksud memberikan sarana pembinaan generasi muda khususnya Siswa/i untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dan potensinya sebagai wujud kepedulian terhadap wawasan kebangsaan dan bernegara.

Pasal 8
Tujuan
1. Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi warga MTs Negeri 7 Model Jakarta sekaligus sebagai warga negara Indonesia yang ber-Pancasila, setia dan patuh, serta dapat menjadi Pandu Ibu Pertiwi yang beriman dan bertaqwa.
2. Mengamalkan pemahaman Keagamaan, Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945 secara konsisten dan bertanggung jawab.
3. Membina watak, memelihara dan menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan, persatuan dan kesatuan serta memupuk rasa tanggung jawab dan kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 9
Persyaratan

Pengurus dalam keorganisasian PASKIBRA adalah siswa/i MTs Negeri 7 Model Jakarta kelas 2 yang terlibat aktif sebagai anggota PASKIBRA sejak dikukuhkannya menjadi anggota PASKIBRA.

Pasal 10
Jangka Waktu

1. Pengurus organisasi PASKIBRA di MTs Negeri 7 Model Jakarta memiliki masa kerja selama satu periode yakni satu tahun.
2. Pergantian pengurus dilakukan pada bulan September setiap periode melalui Musyawarah Besar (Mubes).






Pasal 11
Struktur Pengurus

1. Organisasi PASKIBRA dipimpin oleh seorang ketua dengan dibantu oleh satu orang wakil ketua, dua orang sekretaris, dua orang bendahara, dan empat koordinator seksi bidang (Sekbid) untuk bidang pembinaan dan latihan (binlat), kesejahteraan anggota ( kesra), hubungan masyarakat (humas), dan pembinaan mental (bintal).
2. Ketua dipilih oleh seluruh anggota PASKIBRA yang hadir dalam Musyawarah Besar (Mubes) dengan suara terbanyak.
3. Pengurus Organisasi PASKIBRA bertanggung jawab kepada Mubes dan bertanggung jawab kepada Madrasah.

Pasal 12
Perubahan Struktur Pengurus

1. Perubahan terhadap struktur pengurus dapat dilakukan jika memang diperlukan berdasarkan kebutuhan dan fungsinya melalui kesepakatan dalam Mubes.
2. Secara teknis perubahan struktur pengurus dalam Mubes dipimpin langsung oleh Ketua terpilih atau pengurus yang baru.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 13
Persyaratan Anggota

1. Anggota PASKIBRA adalah Siswa/i Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 7 Model Jakarta kelas VII, VIII, dan IX yang telah terdaftar menjadi anggota dan telah mengikuti pelantikan serta dikukuhkan.
2. Keanggotaan berakhir bila anggota yang bersangkutan tidak lagi menjadi siswa atau secara sengaja dan sadar mengundurkan diri, dan atau meninggal dunia.

Pasal 14
Kenaikan Tingkat

1. Kenaikan tingkat dalam keanggotaan PASKIBRA dilakukan sebanyak tiga tahapan dengan melalui kegiatan Pelantikan.
2. Tingkat pertama yakni kelas VII disebut Purwa mendapatkan lencana berwarna Putih.
3. Tingkat kedua yakni kelas VIII disebut Madya mendapatkan lencana berwarna Hijau dan Topi Laken berwarna Biru.
4. Tingkat ketiga yakni kelas IX disebut Utama mendapatkan lencana berwarna Merah.





Pasal 15
Kewajiban dan Kewenangan



1. Bertanggung jawab melaksanakan Pengibaran Bendera Merah Putih pada setiap Hari-hari Besar Nasional.
2. Memfasilitasi dan membantu kesiapan petugas upacara untuk pengibaran Bendera Merah Putih pada setiap Hari Senin.
3. Mengikuti lomba TUB dan PBB yang diselenggarakan oleh instansi di luar sekolah.
4. Menentukan kebijakan dan peraturan serta perubahan terhadap bentuk kegiatan Upacara di Sekolah berdasarkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang berlaku.
5. Sebagai organisasi sekolah, maka organisasi ini berhak mendapatkan fasilitas dan dana kegiatan sesuai dengan kebutuhan.
6. Memiliki wewenang untuk dapat mengatur dan melaksanakan kepentingan keorganisasian secara mandiri dengan sepengetahuan pihak sekolah



BAB V
KEUANGAN


Pasal 16
Keuangan dan Sumber Dana


1. Dana organisasi PASKIBRA diperoleh dari sekolah yakni Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 7 Model Jakarta.
2. Uang Kas yang diperoleh dari sumbangan wajib setiap anggota PASKIBRA.
3. Dalam kondisi tertentu diperlukan penggunaan dana secara Swadaya (dana pribadi) dari setiap anggota PASKIBRA.
4. Sumbangan Dari sumber lain yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah.









BAB VI
MUSYAWARAH DAN PROGRAM KERJA TAHUNAN

Pasal 17
Musyawarah

1. Dalam Organisasi PASKIBRA MTs Negeri 7 Model Jakarta kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Besar (Mubes) dengan memiliki kewenangan untuk :
a. Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar PASKIBRA MTs Negeri 7 Model Jakarta.
b. Memilih, mengangkat, dan atau memberhentikan pengurus PASKIBRA MTs Negeri 7 Model Jakarta.
c. Menyusun pokok-pokok rencana kerja atau program kerja tahunan Organisasi PASKIBRA MTs Negeri 7 Model Jakarta..
2. Musyawarah Besar diselenggarakan satu kali selama satu tahun atau satu periode kepengurusan.
3. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.


Pasal 18
Program Kerja

1. Program Jangka Pendek, berisi kegiatan yang dilakukan dalam waktu tertentu dan rutin.
1. Program Jangka Panjang, berisi kegiatan yang dilakukan dalam waktu tertentu dan dilaksanakan hanya satu kali selama satu periode kepengurusan.
( program kerja terlampir ).


BAB VII
LAPORAN

Pasal 19
Laporan Pertanggungjawaban

1. Ketua PASKIBRA bersama pengurus BPH lainnya wajib membuat laporan perkembangan organisasi dan laporan pertanggungjawaban kegiatan, keuangan serta daftar inventaris, kemudian disampaikan dalam Musyawarah Besar.
2. Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.






BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.
2. Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pengurus BPH dan disahkan dalam Musyawarah Besar ( Mubes).
3. Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, Pengurus BPH dapat mengubah Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh Pembina dan Pejabat Madrasah.

BAB IX
PERUBAHAN
Pasal 21Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Musyawarah Besar ( Mubes )
2. Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Pengurus BPH dan harus sudah tercantum dalam acara Mubes.
3. Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Mubes yang hadir

BAB X
PENUTUP

Pasal 22Penutup
1. Anggaran Dasar ini ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Mubes ke-19 yang berlangsung pada tanggal 24 Maret 2007, dan dinyatakan mulai berlaku sejak di tetapkan.
2. Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Jumat, 23 November 2007

Salam PASKIBRA

Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 7 Model Jakarta merupakan salah satu bagian dari generasi muda Indonesia yang senantiasa selalu terus menerus dibina baik melalui dimensi Rohani (mental dan agama) dan Jasmani (pembinaan fisik dan disiplin). Pembinaan tersebut bertujuan agar para generasi muda memiliki kesadaran beragama, berbangsa dan bernegara, idealisme, patriotisme, dan harga diri serta mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, ilmu, keterampilan, dan semangat kerja keras serta dapat menjadi pelopor. Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) MTs Negeri 7 Model Jakarta didirikan dengan maksud memberikan sarana pembinaan generasi muda khususnya Siswa/i untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dan potensinya sebagai wujud kepedulian terhadap wawasan kebangsaan dan bernegara. .