Laman

Sabtu, 24 November 2007

Anggaran Dasar


ANGGARAN DASAR
PASUKAN PENGIBAR BENDERA (PASKIBRA)
MTs NEGERI 7 MODEL JAKARTA

Hakikat pembinaan generasi muda dalam Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia adalah untuk mempersiapkan (kaderisasi) penerus cita-cita perjuangan Bangsa dan berupaya untuk menjadikan mereka sebagai manusia pembangunan yang Beriman dan berjiwa Pancasila sebagai Pandu Ibu Pertiwi.
Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 7 Model Jakarta merupakan salah satu bagian dari generasi muda Indonesia yang senantiasa selalu terus menerus dibina baik melalui dimensi Rohani (mental dan agama) dan Jasmani (pembinaan fisik dan disiplin). Pembinaan tersebut bertujuan agar para generasi muda memiliki kesadaran beragama, berbangsa dan bernegara, idealisme, patriotisme, dan harga diri serta mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, ilmu, keterampilan, dan semangat kerja keras serta dapat menjadi pelopor.
Atas berkat Rahmat Allah SWT dan didorong oleh kekuatan tekad dan semangat yang ikhlas serta keinginan yang luhur agar budaya dalam persatuan dan kesatuan, persaudaraan dan kekeluargaan sesama pemuda yang tergabung dalam satu kesatuan yang kokoh sentosa, sejahtera, dan dinamis serta harmonis lahir dan bathin, maka kami segenap pemuda yang pernah dikukuhkan dan bersama-sama mengemban suatu tugas Negara dan Madrasah (sebagai Pengibar Bendera Merah Putih) menuangkan kesadaran dan keinginan luhur itu dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi PASKIBRA sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan Darma Baktinya kepada Madrasah, Masyarakat, dan Negara tumpah darah Indonesia dengan azas Agama Islam, Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945.


BAB I
U M U M

Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan

1. Organisasi ini bernama Pasukan Pengibar Bendera yang disingkat dengan PASKIBRA.
2. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
3. Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) berkedudukan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 7 Model Jakarta yang merupakan organisasi Kesiswaan dan sebagai salah satu kegiatan Ekstra Kurikuler di bawah OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah).




Pasal 2
Didirikan dan Ditetapkan

Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) Madarasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 7 Model Jakarta didirikan tanggal 4 Desember 1988 yang pada saat itu masih bernama MTs N 7 Jakarta dan berada di bawah Yayasan Pendidikan Islam Panglima Besar Soedirman.


Pasal 3
Azas dan Dasar

Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) MTs Negeri 7 Model Jakarta berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.


Pasal 4
Sifat dan Bentuk Organisasi

Organisasi PASKIBRA bersifat intra sekolah karena berada di bawah naungan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dalam bentuk kegiatan Ekstrakurikuler dimana OSIS sendiri merupakan wadah yang menampung kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler sekolah sebagai penunjang kurikulum.


Pasal 5
Lambang Organisasi

Lambang Organisasi PASKIBRA sebagaimana terlampir mengandung syarat makna dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Madrasah dan digunakan bersama-sama dengan lambang Madrasah serta lambang ini juga dijadikan dasar dari bentuk Lencana.


Pasal 6
Pembinaan

Organisasi PASKIBRA secara langsung dibina oleh seorang Guru yang mendapatkan SK atau Surat Tugas sebagai Pembina PASKIBRA oleh Kepala Madrasah di bawah pengawasan Pembina OSIS.






BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 7
Maksud

Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) MTs Negeri 7 Model Jakarta didirikan dengan maksud memberikan sarana pembinaan generasi muda khususnya Siswa/i untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dan potensinya sebagai wujud kepedulian terhadap wawasan kebangsaan dan bernegara.

Pasal 8
Tujuan
1. Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi warga MTs Negeri 7 Model Jakarta sekaligus sebagai warga negara Indonesia yang ber-Pancasila, setia dan patuh, serta dapat menjadi Pandu Ibu Pertiwi yang beriman dan bertaqwa.
2. Mengamalkan pemahaman Keagamaan, Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945 secara konsisten dan bertanggung jawab.
3. Membina watak, memelihara dan menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan, persatuan dan kesatuan serta memupuk rasa tanggung jawab dan kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 9
Persyaratan

Pengurus dalam keorganisasian PASKIBRA adalah siswa/i MTs Negeri 7 Model Jakarta kelas 2 yang terlibat aktif sebagai anggota PASKIBRA sejak dikukuhkannya menjadi anggota PASKIBRA.

Pasal 10
Jangka Waktu

1. Pengurus organisasi PASKIBRA di MTs Negeri 7 Model Jakarta memiliki masa kerja selama satu periode yakni satu tahun.
2. Pergantian pengurus dilakukan pada bulan September setiap periode melalui Musyawarah Besar (Mubes).






Pasal 11
Struktur Pengurus

1. Organisasi PASKIBRA dipimpin oleh seorang ketua dengan dibantu oleh satu orang wakil ketua, dua orang sekretaris, dua orang bendahara, dan empat koordinator seksi bidang (Sekbid) untuk bidang pembinaan dan latihan (binlat), kesejahteraan anggota ( kesra), hubungan masyarakat (humas), dan pembinaan mental (bintal).
2. Ketua dipilih oleh seluruh anggota PASKIBRA yang hadir dalam Musyawarah Besar (Mubes) dengan suara terbanyak.
3. Pengurus Organisasi PASKIBRA bertanggung jawab kepada Mubes dan bertanggung jawab kepada Madrasah.

Pasal 12
Perubahan Struktur Pengurus

1. Perubahan terhadap struktur pengurus dapat dilakukan jika memang diperlukan berdasarkan kebutuhan dan fungsinya melalui kesepakatan dalam Mubes.
2. Secara teknis perubahan struktur pengurus dalam Mubes dipimpin langsung oleh Ketua terpilih atau pengurus yang baru.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 13
Persyaratan Anggota

1. Anggota PASKIBRA adalah Siswa/i Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 7 Model Jakarta kelas VII, VIII, dan IX yang telah terdaftar menjadi anggota dan telah mengikuti pelantikan serta dikukuhkan.
2. Keanggotaan berakhir bila anggota yang bersangkutan tidak lagi menjadi siswa atau secara sengaja dan sadar mengundurkan diri, dan atau meninggal dunia.

Pasal 14
Kenaikan Tingkat

1. Kenaikan tingkat dalam keanggotaan PASKIBRA dilakukan sebanyak tiga tahapan dengan melalui kegiatan Pelantikan.
2. Tingkat pertama yakni kelas VII disebut Purwa mendapatkan lencana berwarna Putih.
3. Tingkat kedua yakni kelas VIII disebut Madya mendapatkan lencana berwarna Hijau dan Topi Laken berwarna Biru.
4. Tingkat ketiga yakni kelas IX disebut Utama mendapatkan lencana berwarna Merah.





Pasal 15
Kewajiban dan Kewenangan



1. Bertanggung jawab melaksanakan Pengibaran Bendera Merah Putih pada setiap Hari-hari Besar Nasional.
2. Memfasilitasi dan membantu kesiapan petugas upacara untuk pengibaran Bendera Merah Putih pada setiap Hari Senin.
3. Mengikuti lomba TUB dan PBB yang diselenggarakan oleh instansi di luar sekolah.
4. Menentukan kebijakan dan peraturan serta perubahan terhadap bentuk kegiatan Upacara di Sekolah berdasarkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang berlaku.
5. Sebagai organisasi sekolah, maka organisasi ini berhak mendapatkan fasilitas dan dana kegiatan sesuai dengan kebutuhan.
6. Memiliki wewenang untuk dapat mengatur dan melaksanakan kepentingan keorganisasian secara mandiri dengan sepengetahuan pihak sekolah



BAB V
KEUANGAN


Pasal 16
Keuangan dan Sumber Dana


1. Dana organisasi PASKIBRA diperoleh dari sekolah yakni Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 7 Model Jakarta.
2. Uang Kas yang diperoleh dari sumbangan wajib setiap anggota PASKIBRA.
3. Dalam kondisi tertentu diperlukan penggunaan dana secara Swadaya (dana pribadi) dari setiap anggota PASKIBRA.
4. Sumbangan Dari sumber lain yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah.









BAB VI
MUSYAWARAH DAN PROGRAM KERJA TAHUNAN

Pasal 17
Musyawarah

1. Dalam Organisasi PASKIBRA MTs Negeri 7 Model Jakarta kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Besar (Mubes) dengan memiliki kewenangan untuk :
a. Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar PASKIBRA MTs Negeri 7 Model Jakarta.
b. Memilih, mengangkat, dan atau memberhentikan pengurus PASKIBRA MTs Negeri 7 Model Jakarta.
c. Menyusun pokok-pokok rencana kerja atau program kerja tahunan Organisasi PASKIBRA MTs Negeri 7 Model Jakarta..
2. Musyawarah Besar diselenggarakan satu kali selama satu tahun atau satu periode kepengurusan.
3. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.


Pasal 18
Program Kerja

1. Program Jangka Pendek, berisi kegiatan yang dilakukan dalam waktu tertentu dan rutin.
1. Program Jangka Panjang, berisi kegiatan yang dilakukan dalam waktu tertentu dan dilaksanakan hanya satu kali selama satu periode kepengurusan.
( program kerja terlampir ).


BAB VII
LAPORAN

Pasal 19
Laporan Pertanggungjawaban

1. Ketua PASKIBRA bersama pengurus BPH lainnya wajib membuat laporan perkembangan organisasi dan laporan pertanggungjawaban kegiatan, keuangan serta daftar inventaris, kemudian disampaikan dalam Musyawarah Besar.
2. Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.






BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.
2. Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pengurus BPH dan disahkan dalam Musyawarah Besar ( Mubes).
3. Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, Pengurus BPH dapat mengubah Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh Pembina dan Pejabat Madrasah.

BAB IX
PERUBAHAN
Pasal 21Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Musyawarah Besar ( Mubes )
2. Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Pengurus BPH dan harus sudah tercantum dalam acara Mubes.
3. Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Mubes yang hadir

BAB X
PENUTUP

Pasal 22Penutup
1. Anggaran Dasar ini ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Mubes ke-19 yang berlangsung pada tanggal 24 Maret 2007, dan dinyatakan mulai berlaku sejak di tetapkan.
2. Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Tidak ada komentar: