Laman

Minggu, 25 November 2007

Deskripsi Tugas Pengurus

DESKRIPSI TUGAS

PENGURUS PASKIBRA MTs NEGERI 7 MODEL JAKARTA

1. Ketua

a. Bertanggung jawab kepada Pembina

b. Membuat dan menentukan kebijakan-kebijakan tertentu bersama Pembina demi kepentingan organisasi

c. Memimpin setiap kegiatan Rapat

d. Mengawasi setiap kegiatan yang dilakukan oleh anggotanya

e. Bertanggung jawab atas setiap kegiatan atau program kerja PASKIBRA yang dilaksanakan.

2. Wakil Ketua

a. Bertanggung jawab kepada Ketua

b. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas

c. Menggantikan posisi dan tugas Ketua sementara jika Ketua tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya

3. Sekretaris

a. Sekretaris I

- Bertanggung jawab kepada Ketua

- Mendampingi Ketua pada setiap rapat

- Membuat surat-surat atau arsip yang diperlukan

- Membuat pembukuan terhadap arsip-arsip penting

- Melakukan pendataan setiap anggota

b. Sekretaris II

- Bertanggung jawab kepada Ketua

- Membantu tugas sekretaris I

4. Bendahara

a. Bendahara I

- Bertanggung jawab kepada Ketua

- Membuat pembukuan keuangan PASKIBRA selama satu periode

- Membuat dan menentukan kebijakan atas pengeluaran atau pemakaian uang

- Membuat laporan keuangan

c. Bendahara II

- Bertanggung jawab kepada Ketua

- Membantu tugas Bendahara I

- Bertanggung jawab memegang uang Kas PASKIBRA

5. Seksi Bidang (Sekbid)

a. Pembinaan dan Latihan (BINLAT)

- Bertanggung jawab kepada Ketua

- Menjadi koordinator kegiatan latihan PASKIBRA

- Menjadi koordinator kegiatan pelantikan

- Memfasilitasi dan membantu persiapan pengibaran Bendera Merah Putih hari Senin

b. Kesejahteraan Anggota (KESRA)

- Bertanggung jawab kepada Ketua

- Menjadi koordinator P3K

- Menjadi koordinator konsumsi

c. Kemasyarakatan (HUMAS)

- Bertanggung jawab kepada Ketua

- Menjadi koordinator perekrutan (Recruitment) anggota baru

- Menjadi koordinator promosi Kepaskibraan di dalam dan di luar Sekolah

- Menjadi penghubung atau perantara antara anggota PASKIBRA dengan siswa/i di luar anggota PASKIBRA

- Menjadi penghubung antara organisasi PASKIBRA MTs N 7 Model Jakarta dengan organisasi PASKIBRA di luar MTs N 7 Model Jakarta

d. Pembinaan Mental (BINTAL)

- Bertanggung jawab kepada Ketua

- Menjadi koordinator pelaksanaan kegiatan Keagamaan dan Mental Idiologi.

Tidak ada komentar: